kurban presiden banpres

Di Balik Program Kurban Presiden: Ada Apa Sebenarnya?

30 May 2026 12 menit baca
Di Balik Program Kurban Presiden: Ada Apa Sebenarnya?

Pada Iduladha 1447 H (Mei 2026), pemerintah melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres/Banmaspres) mengalokasikan Rp100 miliar APBN untuk membeli 1.098 ekor sapi kurban 1, 2. Jumlah itu dibagi menjadi 598 ekor untuk pemerintah daerah (38 provinsi + 514 kabupaten/kota) dan 500 ekor untuk lembaga keagamaan/pesantren dan tokoh masyarakat 2. Pemerintah menegaskan semua sapi “premium” tersebut berasal dari peternak lokal 3. Sikap resmi menilai program ini sah secara hukum (UU APBN mensyaratkan Banpres) 1 dan bermakna sosial: memperkuat industri sapi dalam negeri serta membantu rakyat merayakan Iduladha 3, 4.

Namun kritik juga mengemuka. Beberapa pengamat (misal Ray Rangkuti/LIMA) menyebut Rp100 miliar untuk kurban sapi sebagai “lebihan” karena memakan ~60% anggaran DOP/banpres tahunan 5. Pandangan umum mempertanyakan efektivitas bantuan barang (sapi) dibandingkan bantuan tunai atau sembako bagi mustahik. Beberapa ahli kebijakan menyoroti motif politik patronase dan simbolik keagamaan, juga potensi penyalahgunaan (mark-up harga hewan, kurang transparan). Di sisi lain, kajian internasional menunjukkan program uang tunai umumnya lebih efisien menekan kemiskinan dan lebih murah diadministrasikan 6, 7.

Laporan ini membahas historis program (dari era Soeharto hingga Jokowi-Prabowo) dan data alur disbursement. Analisis mencakup bukti kasus distribusi (belum ada laporan independen penerima jual daging dari program ini), kajian akademik (cash vs barang) serta motif kebijakan (dari baitul mal hingga politik identitas). Rekomendasi disertakan, misalnya mengalihkan sebagian anggaran ke BLT/sembako berkelanjutan, memperkuat targeting (penerima terdaftar) dan monitoring. Bila data tidak ditemukan, disebutkan eksplisit.

Latar Belakang Program Kurban Banpres

Bantuan sapi kurban Presiden sebenarnya berakar tradisi lama. Sejak Orde Baru, Presiden (Soeharto) rutin berkurban secara pribadi, misalnya menyumbang sapi lewat Masjid Istiqlal dengan dana pribadi (Peternakan Tapos) 4, 8. Namun sejak pemerintahan Jokowi (2019), tradisi itu berubah menjadi program rasional berbasis APBN. Jokowi mencanangkan “kurban bantuan Presiden” beranggaran negara, membeli sapi lokal dan menyalurkannya ke seluruh Indonesia sebagai wujud kehadiran negara dan pemberdayaan peternak 4. Model ini dilanjutkan Presiden Prabowo 2024–2029.

Menurut analisis Kemenag, pergeseran tersebut mengubah kurban dari simbol kekuasaan pribadi menjadi kebijakan publik bertujuan sosial-ekonomi 4, 8. Dari perspektif fiqih, kitab Mughni al-Muhtaj mengizinkan penggunaan baitul mal (dana negara) untuk kemaslahatan umum, termasuk program kurban massal 8. Secara hukum, DPR dan eksekutif menyatakan UU APBN 2026 eksplisit mengalokasikan pos Banpres untuk bantuan kemasyarakatan Presiden 1. Beberapa pihak konservatif menilai wajar (MUI: tidak masalah secara syariah) 9. Di sisi lain, ada pertanyaan publik mengapa dana APBN hanya dipakai untuk kurban umat Islam, meski pemerintah menegaskan bantuan lain telah dirasakan pemeluk agama lain juga 1.

Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan Rp100 miliar dari pos Banpres untuk kurban 4, 5. Berdasar UU APBN 2026 (UU No. 18/2025), anggaran ini sah disiapkan 1. Terkait era sebelumnya, Warta Ekonomi menyebut program serupa baru rutin sejak Jokowi; sebelumnya presiden-presiden lalu hanya menyumbang secara terbatas dari dana pribadi 4. (Misal: SBY/Jokowi tidak ada pos APBN khusus kurban sampai 2019 menurut sumber, sedangkan Soeharto melalui dana keluarga.)

Anggaran dan Distribusi Bantuan

Sebanyak Rp100 miliar disiapkan untuk 1.098 ekor sapi kurban 2, 5. Secara agregat, itu berarti rata-rata sekitar Rp91 juta per ekor, namun semua sapi adalah jenis premium 800–1.3 ton (Limousin, Simmental, FH, dll) 2, 3. Seluruh sapi dibeli dari peternak lokal melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara (melalui Sekretariat Presiden), Kementerian Pertanian, dinas peternakan daerah, serta asosiasi peternak (APPSI) 2, 3. Pemerintah menegaskan semua sapi kurban berasal dari peternak dalam negeri, dengan surat keterangan kesehatan, berusia >2 tahun, dan memenuhi syariah 2, 3.

Pendistribusian sapi dilakukan merata: 598 ekor dialokasikan ke pemerintah daerah (38 provinsi + 514 kab/kota) dan 500 ekor ke lembaga pendidikan/pesantren/sosial dan tokoh masyarakat 2. Artinya, setiap provinsi dan kabupaten/kota mendapat paling sedikit satu sapi, dengan 46 daerah sulit memperoleh sapi berat standar sehingga diganti dua ekor 2.

Rincian distribusi singkat:

Kategori PenerimaJumlah SapiKeterangan
Daerah (38 provinsi + 514 kab/kota)598Satu ekor per daerah (46 daerah dapat dua ekor karena berat standar) 2.
Lembaga pendidikan, pesantren, tokoh masyarakat500Dibagi merata ke berbagai institusi dan tokoh yang ditunjuk.
Total1.098Distribusi menyeluruh ke seluruh Indonesia 2.

Tabel di atas menunjukkan komposisi hewan kurban. Namun secara geografis rinci per provinsi/kabupaten tidak dipublikasikan. Pemerintah mengklaim setiap sapi telah disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat kurang mampu 3. Visualisasi alur (diagram mermaid di atas) menggambarkan proses anggaran APBN yang mengalir ke Sekretariat Presiden, dengan pembelian sapi melalui Kementan/APPSI, lalu disalurkan ke daerah dan institusi. (Sumber anggaran/dana: menurunkan DPR 1, Wamensesneg 3, 10.)

Praktik Penyaluran dan Dugaan Penyimpangan

Hingga kini tidak ada laporan resmi/medis investigasi yang menyebut penerima daging bantuan ini menjualnya, meski isu penjualan daging kurban masyarakat umum pernah muncul (yang kontemporer biasanya bersifat perseorangan). Dalam literatur fikih, pendapat ulama berbeda: Baznas DIY menegaskan penjualan daging oleh pequrban (donatur) haram 9, tapi mengakui penerima (mustahik) boleh menjual bagian yang diterima karena sudah menjadi harta mereka 9. Intinya, secara hukum Islam penerima sah boleh menjual jika benar-benar memerlukan 9, namun secara sosial dan moral hal ini sensitif.

Karena data konkret minim, analisis praktik lebih bersifat anekdot. Media pro-pemerintah menyoroti manfaat (orang tua bahagia menerima daging) 3, sementara kritikus menyorot angka dan alokasi. Misalnya, Direktur LIMA Ray Rangkuti menyatakan ~60–70% anggaran bantuan tahunan Presiden dipakai untuk kurban sapi, dan memanggilnya “kurang strategis” serta berlebihan 5. Ia menekankan anggaran BOP/banpres semestinya darurat, bukan objek kurban 5. Komentar ini bersifat opini, bukan investigasi hukum, tapi menggarisbawahi kekhawatiran publik soal efisiensi anggaran.

Kasus konkret sulit ditemukan. Yang ada hanyalah laporan normal kegiatan seremonial: sapi-sapi tiba di masjid negara, diserahkan ke daerah. Tak muncul bukti sistematis daging dialihkan atau harga sapi dimanipulasi. Meski demikian, pengamat politik menilai kemungkinan mark-up harga kala pembelian massal (APBN) sebagai potensi penyalahgunaan. Tidak ada auditor independen publik yang merilis laporan detail pelelangan atau harga satuan sapi ini. Asumsi umum: pemerintah terikat standar procurement, namun transparansi tetap rendah. Sehingga, jika ada korupsi (misalnya simulasi pengadaan), saat ini hanya dugaan tanpa konfirmasi.

Efektivitas Bantuan Barang vs Tunai/Sembako

Pendekatan bantuan berbasis barang (hewan, sembako) vs tunai telah lama dibahas dalam literatur ekonomi pembangunan. Secara umum, banyak studi internasional menunjukkan transfer tunai lebih efisien menurunkan kemiskinan: penerima dapat membeli kebutuhan sesuai prioritas, dan biaya administrasi cenderung lebih rendah 6, 7. Misalnya, World Bank mencatat cash umumnya memberikan ruang bagi penerima untuk pengambilan keputusan (fugibility), memberi kepercayaan diri dan keamanan finansial lebih tinggi 6, 11. Secara empiris, KSP melaporkan BLT BBM (cash) berhasil mencegah lonjakan kemiskinan selama krisis 7.

Namun bantuan barang/food stamps pun memiliki keunggulan tertentu. Ahli politik mencatat program in-kind sering digagas untuk tujuan ganda: misalnya mendukung harga peternak lokal (dengan pembelian sapi premium dari petani) dan menjaga kestabilan harga pangan 6. Di Indonesia, transformasi BPNT menjadi Program Sembako (voucher belanja) pada pandemi merupakan bukti pemerintah mempercayai bantuan terarah bisa dibelanjakan KPM sesuai kebutuhan bergizi 12. Dalam konteks qurban, aspek simbolik juga dimainkan: Presiden tampak dekat dengan rakyat di hari raya, yang politisi konservatif anggap strategis.

Studi meta dan opini ahli cenderung merekomendasikan default tunai jika memungkinkan. Sebagaimana satu kajian Brookings (Gentilini, 2023) menyimpulkan bahwa efek tunai vs bantuan makanan pada keamanan pangan serupa, tetapi tunai “umumnya lebih murah untuk diadministrasikan” 6. Disebutkan konsep “cash as default”: di negara di mana pangan mudah diakses, tunai sebaiknya jadi patokan utama dan bantuan barang perlu argumen lebih kuat 6. Praktisnya, sembako/voucher dapat melengkapi (misalnya bagi diet tertentu atau dukung pertanian) tetapi cash memberi fleksibilitas. Pakar ekonomi makro juga menggarisbawahi bahwa beban inflasi dan volatilitas global bisa ditahan dengan subsidi pangan (in-kind) oleh pemerintah, karena aspek politis yang sensitif 6.

Dalam konteks program kurban: jika tujuan utamanya mengentaskan kemiskinan jangka pendek, mengalokasikan Rp100 miliar sebagai BLT paruh tahun kepada 1–2 juta keluarga miskin mungkin lebih berdampak langsung daripada sapi premium ke ribuan lokasi 6, 7. Namun, bila tujuan tambahan menggerakkan industri peternakan elit, bantuan barang seperti ini mengejawantahkan hal tersebut 3.

Secara ringkas:

  • Keuntungan tunai – fleksibilitas penerima, biaya rendah, lebih mudah ditarget (bisa lewat PKH, BLT desa).
  • Kerugian tunai – risiko disalahgunakan untuk non-kebutuhan pangan.
  • Keuntungan sembako/barang – mutu bantuan terjaga (misal dijamin bergizi atau industri lokal).
  • Kerugian barang – logistik besar, kurang responsif terhadap kebutuhan spesifik, biaya distribusi tinggi.

Indonesia, selain BLT, juga sudah ekstensif menerapkan bantuan pangan (BPNT dan program sembako) karena dianggap wajib tepat sasaran bagi golongan rentan 7, 12. Dalam kebijakan akhir, model campuran (tunai + voucher) sering disarankan: misalnya memberikan voucher daging plus BLT pangan lain, agar mencegah penjualan daging qurban oleh penerima dan tetap memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Motif Kebijakan dan Potensi Terselubung

Motivasi di balik program kurban Banpres ini multi-dimensi. Secara resmi, motif utama adalah kemanusiaan dan ekonomi umat: membantu warga kurang mampu merayakan Iduladha, sekaligus menyerap hasil peternakan berkualitas 3, 4. Presiden secara terbuka menyebutnya bentuk syiar agama dan kehadiran negara untuk rakyat 4. Dari perspektif ini, program di-frame sebagai baitul mal modern.

Namun skeptisisme muncul terkait agenda tersembunyi. Beberapa pihak menilai ini politik patronase: pembagian hewan kurban skala nasional efektif membangkitkan citra presiden di basis pemilih Muslim, terutama menjelang pemilu. Lembaran opini mengingatkan “apakah ini sumbangan negara untuk rakyat atau cara menyuap citra?” (meski belum ada bukti langsung penyelewengan suara). Logikanya, menghabiskan besar di akhir Mei (setengah tahun APBN) bisa saja memperlihatkan pamer kekuasaan dan goodwill secara bersamaan. Habiburokhman (Wakil Ketua DPR) bahkan mempertimbangkan aspek agama: penggunaan APBN untuk Islam dipertanyakan oleh sebagian, namun ia menyatakan pemerintah juga berikan dukungan keagamaan lain (Katolik, Hindu, dsb) lewat jalur berbeda 1. Itu menunjukkan pemerintah sadar isu keadilan antaragama.

Secara simbolik, kurban identik dengan kepemimpinan religius. Dalam politik Indonesia, pemimpin Islam yang terlihat berkurban besar mendapat nilai plus. Sebaliknya, kritik menyebut “kalau bantuan sosial lain diabaikan, kenapa fokus hewan kurban?”—indikator keinginan memperkuat kesinambungan dukungan konservatif 1. Namun kita harus membedakan spekulasi politik dengan fakta: tak ada bukti APBN dialihkan untuk urusan kampanye selain program resmi ini.

Kemungkinan motif ekonomi juga penting: membelanjakan Rp100 miliar dengan cepat membantu serap peternak premium yang minim pasar di luar qurban (menurut TV One, program ini “mendorong industri sapi” 3). Terkesan pragmatis menstimulus sektor tertentu. Tetapi bisa juga membuka peluang collusion: misalnya, APPSI yang dilibatkan (dan mungkin eksportir sapi) rentan melakukan mark-up (selisih antara harga beli APBN vs harga pasar). Lagi-lagi, ketiadaan audit publik independen membuat ini sulit dipastikan. Pejabat mengklaim semua sapi bersertifikat dan pembelian transparan, namun luar negeri laporan skema semacam ini kerap terjadi penambahan margin.

Jadi, motif kebijakan menggabungkan elemen sosial-agama, ekonomi lokal, dan politik. Laporan resmi menekankan niat baik (bantuan dan pemberdayaan) 3, 4. Kritikus menyoroti logika penggunaan dana darurat (BOP) untuk kurban 5. Kesimpulan: program ini legal dan punya manfaat riil, tetapi layak diawasi supaya tidak menjadi sekadar alat politik kekuasaan. Pendekatan skeptis menuntut keterbukaan mekanisme pengadaan dan distribusi, misalnya publikasi harga beli sapi per daerah atau penetapan kriteria penerima yang ketat.

Studi Kasus dan Investigasi Media

Hingga kini, media mainstream di Indonesia belum menerbitkan investigasi mendalam mengenai penyalahgunaan program sapi kurban Presiden. Laporan-laporan yang ada bersifat berita acara. Surat kabar atau televisi biasanya mengutip siaran pers Wamensesneg atau liputan distribusi. Misalnya, tvOnenews menyoroti sisi industri peternakan nasional 3.

Satu contoh nyata (kasus konkret) bukan investigasi: laporan Kotabaru (tvOne) tentang pemotongan 11 sapi lokal atas nama Presiden untuk mustahik setempat. Itu semata gambaran pelaksanaan rutin, tidak mengungkap penyimpangan. Tidak ada whistleblower melaporkan penyelewengan, dan hingga artikel ini ditulis Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan audit dana kurban.

Beberapa media lokal atau sosial menyoroti masalah teknis misalnya pendistribusian “kupon kurban palsu” di Sampit (insiden penipuan tidak terkait APBN, tetapi menunjukkan kompleksitas pelaksanaan di lapangan). Namun tidak ada bukti terkait ini dengan dana presiden. Kasus lain: video viral penerimaan daging kurban (umum) sering muncul saat Iduladha, tapi yang dimaksud bukan program APBN melainkan kurban biasa.

Secara keseluruhan, laporan investigasi independen masih minimal. Artikel opini pejabat (seperti Buya Anwar Abbas) mendukung legalitas program 5, sementara media oposisi (misal LIMA) mengkritik alokasinya 5. Studi kasus eksplisit penjualan daging kurban oleh penerima bantuan tidak tersedia. Apabila ada pihak yang menjual, hal itu menurut hukum Islam boleh sebagai hak pribadi mustahik 9, tapi secara sosial dapat mengurangi manfaat program. Kelengkapan data nyata mengenai hal ini tetap belum ditemui di sumber terbuka.

Rekomendasi Kebijakan Alternatif

Berdasarkan kajian di atas, beberapa alternatif dan perbaikan kebijakan dapat dipertimbangkan:

  • Bantuan Tunai Langsung (BLT) Terarah: Alih-alih membeli sapi mewah, APBN bisa memberikan BLT kepada keluarga miskin terverifikasi (misalnya penerima PKH/BPNT). Misalnya, Rp100 miliar untuk 1 juta keluarga (Rp100 ribu per keluarga) setiap Iduladha. BLT semacam ini terbukti menurunkan kemiskinan efektif 6, 7. Kelebihan: fleksibel (families buy kebutuhan esensial sendiri), lebih cepat disalurkan lewat bank/perbankan; biaya administrasi lebih rendah. Kekurangan: mungkin tidak terasa “simbolik” atau politis, dan risiko sebagian dana tidak digunakan untuk kebutuhan pokok (meski penelitian meta menunjukkan itu jarang terjadi).
  • Paket Sembako/Bag Food Aid yang Ditingkatkan: Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana ke paket sembako atau voucher pangan (mirip Program Sembako Kementerian Sosial). Misalnya Rp100 miliar untuk paket sembako lebaran (beras, daging, sayuran) kepada puluhan juta KPM. Kelebihan: menjamin penerima memperoleh setidaknya kebutuhan pokok; logistik sudah dikuasai pemerintah; citra sosial tetap terjaga. Kekurangan: biaya logistik dan distribusi tinggi; pilihan pangan terbatas (meski Program Sembako per 2020 sudah diperluas ke berbagai bahan makanan 12).
  • Kombinasi Tunai + Voucher Daging: Berikan kombinasi BLT umum plus kupon daging kurban untuk mustahik. Misalnya BLT RpXX juta plus voucher daging 5 kg per keluarga. Cara ini menjaga elemen kurban (membantu warga menerima daging) sekaligus mengembalikan fleksibilitas finansial. Kelebihan: lebih realistis, mengurangi beban dana yang terpaku pada satu jenis bantuan. Kekurangan: perlu sistem kupon/pelacakan yang rapi agar daging tak dipasarkan gelap.
  • Pendekatan Targeting Ketat: Memastikan bantuan hanya untuk golongan prasejahtera yang benar-benar berhak (misal lewat verifikasi DTKS Kemensos). Kelebihan: efisiensi anggaran, manfaat lebih tepat sasaran. Kekurangan: risiko salah sasaran atau omisi, beban administrasi penentuan kriteria. Tetapi prinsip good targeting penting demi kredibilitas (penerima benar-benar mustahik, bukan tokoh berpengaruh).
  • Penguatan Monitoring & Transparansi: Setiap tahap pengadaan sapi harus diaudit (contoh: Direktorat Jenderal Pengawasan APBN Kemenkeu atau BPK masuk). Publikasi data pembelian hewan (jumlah, harga per ekor, daerah asal, penyedia) dapat mencegah manipulasi. Laporan penerima daging per lokasi (kuantitas & pendistribusian) juga sebaiknya dipublikasikan. Menerapkan e-warong (mart modern desa) atau distribusi lewat Bulog/Kemensos dapat menjamin pengawasan tambahan. Kelebihan: mengurangi peluang korupsi dan nepotisme. Kekurangan: butuh kesiapan sistem TI dan birokrasi lebih panjang.

Estimasi dampak: jika dialihkan ke BLT/PKH, studi di Indonesia (KSP) menunjukkan bantuan serupa mampu menahan garis kemiskinan (seperti BLT BBM 7). Misalnya dengan Rp100 M ditambah ke BLT kursi PKH (blt_raskin 200ribu x 500rb rumah tangga = Rp100 M), diprediksi mempengaruhi ratusan ribu jiwa penerima. Bandingkan efek langsung daging bagi ~5 juta orang (menurut asumsi 500 orang per sapi ke lembaga) – manfaat jangka pendek secara ekonomi berpotensi lebih besar dengan BLT. Sedangkan paket sembako juga terserap luas (BPNT Kaltim 2020 naik dari Rp150k ke Rp200k bagi 20 juta keluarga 12, memperlihatkan efisiensi fiskal yang bisa diadopsi).

timeline
    1974 : Soeharto – Qurban pribadi lewat Masjid Istiqlal (dana pribadi keluarga) [^4], [^8]
    1984 : Soeharto – Kirim sapi 11 ton lewat Masjid Istiqlal (simbol kemajuan peternakan) [^4]
    2019 : Jokowi – Resmikan program Kurban Banpres APBN (beli sapi lokal, salurkan nasional) [^4]
    2026 : Prabowo – 1.098 sapi kurban senilai Rp100 M dari APBN (38 prov, 514 kab/kota) [^2], [^5]

Garis waktu di atas menggambarkan evolusi kebijakan kurban Presiden: dari inisiatif pribadi era Soeharto menuju program nasional berbasis anggaran negara. Rekomendasi diharapkan memberi dampak pemerataan bantuan yang lebih besar dan mengurangi potensi pemborosan. (Semua angka dan sumber sudah disebutkan di atas.)

Kesimpulan

Program sapi kurban APBN 2026 legal dan punya niat sosial, namun menimbulkan kontroversi ekonomi-politik. Efektivitasnya perlu dikaji ulang dibandingkan opsi bantuan lain. Sementara data konkret penyalahgunaan masih belum ada, rekayasa dan spekulasi politik tetap harus diwaspadai. Pemerintah sebaiknya meningkatkan transparansi dan mengevaluasi opsi bantuan tunai/sembako serta sistem monitoring agar manfaat anggaran negara lebih optimal dan akuntabel 5, 6.


  1. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  2. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026). Keterangan resmi penyaluran bantuan kemasyarakatan Presiden pada Iduladha 1447 H↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  3. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2026). Penjelasan mengenai kurban bantuan Presiden dan perspektif kemaslahatan publik↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  4. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Transformasi Program Bantuan Pangan Non Tunai menjadi Program Sembako↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  5. Rangkuti, R. (2026). Pernyataan mengenai evaluasi efektivitas bantuan kurban Presiden. Lembaga Ilmu dan Masyarakat Analisis (LIMA). ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  6. Gentilini, U. (2023). Cash transfers versus food assistance: Evidence and policy considerations. Brookings Institution. ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  7. Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. (2022). Bantuan langsung tunai BBM dan perlindungan daya beli masyarakat. KSP. ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  8. Al-Khatib al-Syarbini. (n.d.). Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Alfaz al-Minhaj. Dar al-Fikr. ↩︎ ↩︎ ↩︎

  9. Badan Amil Zakat Nasional. (n.d.). Ketentuan penjualan daging kurban dalam perspektif syariah↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

  10. Brookings Institution. (2023). Cash transfers and food aid: What does the evidence say? Brookings. ↩︎

  11. World Bank. (2023). Social protection and cash transfer programs: Evidence and lessons↩︎

  12. Catatan: Referensi silang berdasarkan data kebijakan terkait (BPNT/Sembako 2020). ↩︎ ↩︎ ↩︎ ↩︎

Sitasi Artikel Ini

Format APA 7

Irfansyah. (2026, May 30). Di Balik Program Kurban Presiden: Ada Apa Sebenarnya?. Akurasiudara. https://ifan.web.id/blog/di-balik-program-kurban-presiden-ada-apa-sebenarnya/

Format BibTeX

@misc{di-balik-program-kurban-presiden-ada-apa-sebenarnya2026,
  author = {Akurasiudara},
  title = {Di Balik Program Kurban Presiden: Ada Apa Sebenarnya?},
  year = {2026},
  url = {https://ifan.web.id/blog/di-balik-program-kurban-presiden-ada-apa-sebenarnya/},
  note = {Diakses: 1 June 2026}
}